ETIKA PROFESI DIBIDANG PENGACARA

Pengacara Rosa Langgar Etika Profesi Advokat




JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menyarankan kepada organisasi advokat untuk memberi sanksi atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai, yang mengunjungi rumah tahanan untuk menemui Nazaruddin. Kunjungan itu, kata Buyung, merupakan pelanggaran etika profesi.

"Itu pelanggaran etika profesi, tabu dilakukan. Tabu, karena satu sama lain (Rosa-Nazaruddin) sedang saling berperkara," kata Adnan Buyung kepada wartawan di sela-sela acara peluncuran buku Taufik Kiemas berjudul Empat Pilar untuk Satu Indonesia di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Apalagi, Mindo Rosalina adalah mantan anak buah Nazaruddin yang banyak tahu terkait kasus wisma atlet yang kasusnya sedang berjalan. Mau tak mau, Buyung menegaskan, organisasi advokat, tempat Rifai bernaung, harus memeriksanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.


"Saya sayangkan. Mengapa kepolisian maupun kejaksaan seolah tutup mata terhadap pelanggaran etika itu, membiarkan para pengacara itu melakukan pertemuan dengan Nazaruddin di selnya. Belajar dari kasus kunjungan inilah, sudah waktunya Mahkamah Agung (MA) dan Kemenkumham mengundang agar semua organisasi profesi advokat untuk kembali dalam satu wadah," kata Buyung.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap bukti pertemuan antara Achmad Rifai dan Nazaruddin di dalam Rutan Cipinang pada 2 Februari lalu. Hal ini terungkap dari catatan buku tamu yang hadir, Rifai menemui Nazaruddin pada sore hari. Rifai sudah memberikan klarifikasi, kunjungan itu tak lain untuk menemani sahabat Rosa menemui Nazaruddin. (Rachmat Hidayat)


Tanggapan : Sebagai pengacara seharusnya memiliki etika profesi yang harus di jalani. Etika profesi di adakan agar tidak terjadinya penyuapan atas kasus yang sedang di tangani. Pengacara rosa harus diperiksa atas keterkaitan nya mengunjunginya nazaruddin yang statusnya sedang dalam perkara. Karna pada dasarnya pengacara telah menjalankan sumpah yang di dalamnya terdapat etika profesi yang harus di jalani.

Komentar