Pengacara
Rosa Langgar Etika Profesi Advokat
JAKARTA,
KOMPAS.com — Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menyarankan kepada organisasi
advokat untuk memberi sanksi atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan
pengacara Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai, yang mengunjungi rumah tahanan
untuk menemui Nazaruddin. Kunjungan itu, kata Buyung, merupakan pelanggaran
etika profesi.
"Itu
pelanggaran etika profesi, tabu dilakukan. Tabu, karena satu sama lain
(Rosa-Nazaruddin) sedang saling berperkara," kata Adnan Buyung kepada
wartawan di sela-sela acara peluncuran buku Taufik Kiemas berjudul Empat Pilar
untuk Satu Indonesia di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Apalagi,
Mindo Rosalina adalah mantan anak buah Nazaruddin yang banyak tahu terkait
kasus wisma atlet yang kasusnya sedang berjalan. Mau tak mau, Buyung
menegaskan, organisasi advokat, tempat Rifai bernaung, harus memeriksanya
sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
"Saya
sayangkan. Mengapa kepolisian maupun kejaksaan seolah tutup mata terhadap
pelanggaran etika itu, membiarkan para pengacara itu melakukan pertemuan dengan
Nazaruddin di selnya. Belajar dari kasus kunjungan inilah, sudah waktunya
Mahkamah Agung (MA) dan Kemenkumham mengundang agar semua organisasi profesi
advokat untuk kembali dalam satu wadah," kata Buyung.
Sebelumnya,
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap bukti pertemuan antara
Achmad Rifai dan Nazaruddin di dalam Rutan Cipinang pada 2 Februari lalu. Hal
ini terungkap dari catatan buku tamu yang hadir, Rifai menemui Nazaruddin pada
sore hari. Rifai sudah memberikan klarifikasi, kunjungan itu tak lain untuk
menemani sahabat Rosa menemui Nazaruddin. (Rachmat Hidayat)
Tanggapan : Sebagai pengacara seharusnya memiliki etika profesi yang harus di jalani. Etika profesi di adakan agar tidak terjadinya penyuapan atas kasus yang sedang di tangani. Pengacara rosa harus diperiksa atas keterkaitan nya mengunjunginya nazaruddin yang statusnya sedang dalam perkara. Karna pada dasarnya pengacara telah menjalankan sumpah yang di dalamnya terdapat etika profesi yang harus di jalani.

Komentar
Posting Komentar