KASIR STARBUCKS MEMBOBOL RATUSAN KARTU KREDIT
Dengan
menggunakan metoda trial and error, tersangka kemudian memasukkan data nasabah
tersebut untuk bertransaksi via online. Dengan mengubah kombinasi 3 angka
terakhir, tersangka melakukan uji coba dengan memasukkan data tersebut. “Ada
yang berhasil, ada juga yang enggak,” ungkapnya. Nah, DDB bertransaksi online
di berbagai gerai toko online. Terhitung sudah puluhan transaksi yang dilakukan
tersangka di berbagai toko online. “Transaksi yang dilakukan sebanyak 50 kali
di online shop yang berbeda-beda,” katanya. Dari tersangka, polisi menyita
barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono,
15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice
pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan
di Mapolda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian
dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
Tanggapan : Pihak Bank harus mengoptimalkan penyediaan fasilitas pendukung seperti melakukan konfirmasi sms saat akan bertransaksi.
Agar pelaku merasakan efek jera sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan UU ITE.
Pihak Starbucks yang mempekerjakan karyawan harus selektif dalam mempekerjakan karyawannya dan melakukan training khusus dengan memberikan penjelasan dan pengetahuan akan kejahatan dunia maya termasuk sosialisasi akan UU ITE.

Komentar
Posting Komentar